PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGURUSAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
LPPM STIPER AMUNTAI
Kepada Yth.
Seluruh Dosen STIPER Amuntai
di Tempat
Dengan hormat,
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIPER Amuntai membuka kesempatan bagi seluruh dosen untuk mendaftarkan karya intelektualnya guna didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi hasil karya akademik dosen sekaligus mendukung peningkatan kinerja tridarma perguruan tinggi.
Jenis karya yang dapat diajukan antara lain:
Buku hasil penelitian/pengabdian
Artikel ilmiah
Modul pembelajaran
Desain, karya seni, dan inovasi teknologi tepat guna
Software/aplikasi
Karya cipta lainnya yang memenuhi syarat
Persyaratan pengajuan HKI:
Merupakan dosen tetap STIPER Amuntai.
Karya belum pernah didaftarkan HKI sebelumnya.
Mengisi Formulir Pendaftaran HKI (dapat diambil di kantor LPPM atau diunduh melalui laman resmi LPPM).
Melampirkan:
Salinan identitas diri (KTP dan NIDN)
Naskah lengkap karya cipta (dalam format PDF dan Word)
Surat Pernyataan Keaslian Karya (format tersedia di LPPM)
Bukti kontribusi jika karya dilakukan secara tim (misalnya SK tim atau surat pernyataan bersama)
Batas akhir pendaftaran: 30 Juni 2025
Seluruh berkas pengajuan dapat diserahkan langsung ke kantor LPPM STIPER Amuntai setiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WITA atau dikirim melalui email: lppm@stiperamuntai.ac.id
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dosen dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas karya-karya unggulan yang telah dihasilkan.
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Amuntai, 8 Mei 2025
Ketua LPPM STIPER Amuntai
